Media Lintas Indonesia, co.id. Rencana Pemekaran Dua Provinsi di Papua terus menimbulkan berbagai tanggapan dari beragam pihak. DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Deiyai pun ikut menanggapi rencana tersebut.

Sekretaris DPC PKB Kabupaten Deiyai Ferdinan Pakage menilai, gerakan-gerakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat (Mendagri) dan Para Bupati di Wilayah Meepago tersebut tidak melalui formulasi kebijakan yang tepat, dan diduga tidak sesuai prosedur yang berlaku. “Pemekaran harus sesuai dengan ketentuan. Tapi kalau ada kebijakan pemerintah pusat, harus sesuaikan dengan amanat Undang-Undang Otsus bahwa pasal 67 UU 21 Tahun 2001 untuk pembentukan provinsi di tanah Papua itu harus mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan dari MRP, Kebijakan yang diambil tentang pemekaran propinsi papua sangat tidak tepat dan belum waktunya, sebab kebijakan publik hendaknya berisi tujuan, nilai-nilai, dan praktek sosial yang ada dalam masyarakat.

Ini berarti bahwa kebijakan publik tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai atau kepentingan masyarakat secara umum, karena jika suatu kebijakan publik bertentangan dengan nilai- nilai atau kepentingan masyarakat, maka pasti akan terjadi resistensi dari masyarakat ketika kebijakan tersebut di implementasikan.

Dalam arti yang luas, kebijakan publik memiliki hubungan secara mutlak dengan masyarakat, karena orientasi kebijakan publik akan kembali pada mayarakat dan lingkungannya.

Menurut Ferdinant 08/11/2019 Via sambungan telp, Dalam beberapa kasus yang saya amati di papua khususnya wilayah meepago, meskipun kebijakan publik sudah disusun dengan sesuai dengan nilai dan kepentingan masyarakat, namun dalam tataran implementasi masih sering ditemui adanya resistensi dari masyarakat.

Hal ini terjadi karena proses implementasi seringkali tidak didasarkan pada kesepakatan awal ketika kebijakan itu dirumuskan. Ferdinant menyatakan bahwa resistensi pemekaran terhadap proses relokasi muncul karena adanya ketidaksesuaian antara kesepakatan awal dengan proses implementasi kebijakan, terjadi “permainan” Kekuasaa tentang Jabatan dan Pembangunan serta Pemberdayaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal dari kebijakan itu sendiri.

Sehingga dari hati nurani masyarakat Papua menolak untuk pemekaran dan memilih untuk tetap bertahan hanya ada dua propinsi yaitu propinsi papua dan papua barat.

Ferdinant berangapan bahwa Implementasi kebijakan publik mendapat tantangan yang lebih beragam, karena nilai-nilai dan kepentingan masyarakat juga beragam. Jika kepentingan masyarakat yang beragam tersebut tidak terwakili maka sejak proses perumusan hingga implementasi tentu akan menuai resistensi.

Hal ini terjadi karena pada masyarakat yang multikultural keberagaman kepentingan merupakan hal yang tidak bisa dihindarkan.

Sehingga keterlibatan nyata seluruh masyarakat dalam proses perumusan, bertanggungjawab atas pelaksanaan maupun dalam meninjau kembali hasil-hasil pembangunan dari kebijakan publik merupakan indikator keberhasilan dari suatu kebijakan.

Ini mengisyaratkan bahwa harus ada sinergisitas yang kuat antara masyarakat dan pemerintah dalam suatu kebijakan publik.

Merujuk pada pasal 67 UU 21 Tahun 2001 untuk pembentukan provinsi di tanah Papua itu harus mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan dari MRP.
KOMPAS.com – Majelis Rakyat Papua ( MRP) memastikan tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi terkait rencana pemekaran di Tanah Papua.

Hal tersebut disampaikan Ketua MRP Timotius Murib, di Jayapura, Papua, Selasa (5/11/2019). “Merujuk pada pasal 67 UU 21 Tahun 2001 untuk pembentukan provinsi di tanah Papua itu harus mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan dari MRP. MRP tentu tidak akan memberikan rekomendasi tentang pemekaran itu,” tuturnya.

Dengan adanya alusan singkat diatas maka wacana pemekaran propinsi di Papua tidak sesuai alur kebijakan dan UU NO 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.(fy)

Sumber : http://media-lintasindonesia.co.id/?p=15859

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *