SAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) MEMINTA KORWIL TIGI BARAT, SEKRETARIS PPD/PPK DAN PANITIA DISTRIK (PANDIS) HARUS MAMPU MENJELASKAN PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUARA ULANG PEMILIHAN UMUM DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA YANG PERNAH DILAKUKAN TANPA DIHADIRI OLEH KETUA PPS, SEKRETARIS PPS SERTA RT – RT DAN SAKSI PKB DI KAMPUNG AYATEI DISTRIK TIGI BARAT KABUPATEN DEIYAI PROPINSI PAPUA
Mli. Jakarta Saksi Partai PKB menjelaskan bahwa Korwil Distrik Tigi Barat An B.U. tidak pernah datang supervisi di korwilnya kecuali hari pleno distrik tanggal 22 april 2019 ini penyakuan ketika ketua PPD Meletakan jabatan pada saat pleno tingkat kabupaten.(Bukti Ungkapan Ketua PPD VIDEO)
Pada tanggal 19 – 21 april 2019 sekretaris PPD an Makarius Badii menyembunyikan salinan formulir model A.3-KPU. Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU Dan Salinan Sertifikat penghitungan suara. dengan sengaa. (Bukti Hasil Mediasi Korwil KPU, Ketua PPD, Seekretaris PPD Dan Pandis di halaman KPUD, Video)
Pada hari senin tanggal 22 april 2019 telah berlangsung pleno tingkat disrtik yang dilakukan oleh PPD Tigi Barat. Dan hasil perolehan kampung ayatei atas nama Yefri Badi partai PKB Telah di Bacakan melalui pleno dengan jumlah suara 2.007 suara. Namun salah satu anggota Komisioner sebagi korwil distrik tigi barat an B.U tidak menerima hasil sersebut dan melemparkan hasil pleno sambil katakan saya akan muntahkan ini ungkapan komisioner KPUD korwil Tigi barat. (Bukti Video)
Menurut BAWASLU Kabupaten Deiyai bahwa diperintahkan perhitungan suara ulang namun Komisioner KPUD Kabupaten melalui KORWIL tidak pernah disampaikan kepada Ketua PPS Kampung Ayatei. Sehingga mekanisme perhitungan suara ulang dilaksanakan secara sembungi dan sepihak dan dikerjakan pada malam hari diatas jembatan kali ayatei. Diindikasikan PANDIS, Sekretaris PPD dan korwil kerja sama untuk berpihak dan terselubung untuk memenangkan caleg dan partai tertentu. (Bukti Video Pengakuan Pandis Saat Mediasi)
Pada tanggal 23 April 2019 katanya ada surat perhitungan suara ulang. dalam rekaman percakapan dengan sekretaris PPD hasil kesepakatan maka akan dibagi antara caleg yefri badii (PKB) dengan yohanes ukago (BERKARYA) dengan perolehan Yefri Badii 1.600. suara. Yohanes Tekege (1.092).
Namun pada saat pleno di KPU yang dibacahkan oleh korwil dan sek PPD hanya dibacahkan atas nama Yohanes Tekege 1.092, sedangkan Yefri Badii 0 suara. Apa Dasarnya sehingga suara Yefri Badii Nihil ?? Kemana arahnya Suara Yefri Badii 1.600 ?? Siapa yang culik suara dari Yefri Badii ?? Apa Motifnya ?? kami berpendapat bahwa indikasi kecurangan adalah terstruktur dan tersistem oleh oknum penyelenggara pemilu tingkat KPU dan Sekretariat PPD Serta Pandis, sehingga segera tanggung jawab 1.600 suara tersebut.
Akhirnya pada saat pleno KPU Kabupaten Deiyai tanggal 03 Mei 2019 lima anggota PPD denagn resmi memundurkan diri dari jabatan PPD karena korwil, Sekretaris PPD secara nyata tidak melaksanakan tugasnya secara profesional. (Tutur Saksi PKB)
Saksi PKB Kabupaten Deiyai Menegaskan: Barang siapa melakukan pelanggaran pidana dalam pemungutan dan perhitungan suara pemilihan umum, UU NO 7 2017 Tentang Pemilu. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemeilihan Umum di Tempat Pemungutan Suara dikenakan sanksi hukum antara lain: adalah
1. UU RI NO 7 TAHUN 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 18 tentang Tugas Penyelenggara Pemilu, UU RI NO 7 TAHUN 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 198 tentang Hak Memilih, Pasal 202 tentang Daftar Pemilih.
2. Pasal 117 ayat 3 : setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat (15) lima belas hari dan paling lama (60) enam puluh hari atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah)
3. Pasal 117 ayat 4 : setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan senjaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS , diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan paling lama 4 (empat) bulan dan /atau denda paling sedikit Rp 200,000 (dua ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 2,000,000 (dua ratus jutah rupiah )
4. Pasal 117 ayat 7 : setiap orang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mendampingi seseorang pemilih selain yang diatur sebagai dimaksud dalam pasal 8 dan 9 ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling singkat dua bulan atau paling lama dua belas bulan dan atau denda paling sedikit RP. 1.000.000. dan paling banyak Rp. 10.000.000.
5. Pasal117 ayat 7 : seorang yang bertugas membantu pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat 2 dengan sengaja paling singkat 2 bulan dan paling lambat 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000 dan paling banyak 10.000.000.
Pasal 118 ayat 1 : setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 bulan dan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling sekidit Rp.1.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000.) (Mli rED)