Ferdinant Pakage Mantan Sekretaris KNPI Kabupaten Deiyai Sekarang Sekretaris DPC PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Kabupaten Deiyai Papua mengemukakan beberapa pandangan mengenai Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Deiyai Papua saat Rapat Interen Dengan Kader PKB Bersama Anggota DPRD Kabupaten Deiyai tertanggal 03-01-2020 bertempat di Sekretariat PKB bahwa kegiatan di DPRD Kabupaten Deiyai sebagian besarnya adalah dari rapat ke rapat. Maka Bagi yang tidak terbiasa, umumnya tekanan batin.  Anggota DPRD Kabupaten Deiyai yang baru dilantik latar belakangnya non politik & jarang terlibat perdebatan/diskusi, umumnya di organisasi tertekan. Banyak orang yg semula tidak pernah bergabung dengn organisasi/LSM serta tidak berlatar belakang politik, tiba-tiba jadi anggota DPRD. Sistem politik di negeri ini  memang belum kondusif untuk menciptakan pola rekrutmen yang baik. Belum ada standar yang baku kapan seseorang pas jadi anggota DPRD & kapan dianggap qualified jadi anggota DPRD. Pola rekrutmen internal partai yang belum bagus melahirkan anggota DPRD yang kurang maksimal menjalankan tugasnya. Banyaknya anggota DPRD yang kurang mampu menjalankan tugasnya menjadikan DPRD secara kelembagaan kurang produktif.

 Selanjutnya, Akuntabilitas sebagai wakil rakyat kepada publik itu penting. Tapi tidak banyak anggota DPRD yang melakukannya. Akuntabilitas anggota DPRD kepada publik memuat 3 tugas & fungsi utamanya: pengawasan, legislasi & penganggaran. Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD artinya mengkritisi kebijakan pemerintah, termasuk produk peraturan daerah (PERDA) Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD termasuk ikut terlibat dalam memfasilitasi perjuangan kelompok-kelompok masyarakat. Peran anggota DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan adalah menghimpun aspirasi yang berkembang di masyarakat. Peran anggota DPRDI dalam pelaksanaan fungsi pengawasan adalah memediasi antara masyarakat dengan eksekutif. Tingkat keberhasilan penyelesaian masalah-masalah yang muncul & dihadapi masyarakat sangat ditentukan pemerintah, bukan DPRD Sejauh mana hasil pengawasan DPRD efektif bisa ditindaklanjuti, semuanya tergantung pada sikap pemerintah. Penyelesaian masalah di masyarakat lebih banyak merupakan wilayah & menjadi otoritas pihak eksekutif, bukan DPRD

Lalu , Anggota DPRD tidak sedikit yang kecewa menghadapi problem lambatnya penyelesaian masalah yang menjadi tugas pemerintah. Akibat pemerintah lelet selesaikan masalah, anggota DPRD akhirnya menerima aduan masyarakat yang itu-itu saja masalahnya. Akibat pemerintah lelet menyelesaikan masalah, anggota DPRD pun dinilai gagal memperjuangkan aspirasi masyarakat. Akibat pemerintah lelet selesaikan masalah, anggota DPRD pun dianggap tidak bisa berbuat apa-apa untuk kepentingan rakyat. Pandangan masyarakt seperti itu tidak akan muncul jika mau memahami dengan benar fungsi & peranan DPRD sesuai konstitusi. Wakil rakyat/DPRD mempunyai fungsi melakukan pengawasan, membuat peraturan Daerah  (bersama pemerintah) & merencanakan anggaran. Pihak yang membuat kebijakan politik & mengeluarkan anggaran adalah pemerintah daerah, bukan DPRD penyelesaian masalah sangat bergantung pada kebijakan politik & penggunaan anggaran yg sepenuhnya ditangan pemerintah Daerah.(Fraksi PKB Deiyai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *