Setelah dilantik DPRD Kabupaten Deiyai yang baru pada tanggal 29 Desember 2019 secara sah sebagai wakil rakyat maka DPRD dalam menjalankan tugasnya harus mempertanggungjawabkan (responsibility) dan mempertanggunggugatkan (accountability) aktivitasnya kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan. (Ungkapan Sekretaris Fraksi PKB Kabupaten Deiyai Ferry Pakage)
Akuntabilitasnya mencakup : 1. Akuntabilitas administratif; 2. Akuntabilitas yuridis (legal);3. Akuntabilitas profesional; 4. Akuntabilitas politis;5. Akuntabilitas moral.
Sekretaris Fraksi PKB yang disapa Ferry Pakage berpendapat bahwa hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan dan dipertanggunggugatkan oleh DPRD kepada rakyat adalah:
Aktivitasnya dalam memperjuangkan aspirasi rakyat yang telah mempercayainya sebagai wakil rakyat; Sikap dan perilakunya sebagai wakil rakyat; dan penggunaan dana publik yg dipercayakan kepadanya.
Sesuai dengan amanat UU Aktivitas DPRD mencakup 3 fungsi :
1. Fungsi legislasi;
2. Fungsi Anggaran;
3. Fungsi Pengawasan.
Fungsi legislasi DPRD akan dilihat oleh rakyat dari banyaknya gagasan-gagasan yang diperjuangkan di dalam menyusun berbagai Perda yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Selain itu, rakyat akan mencatat seberapa banyak Perda-perda yang inisiatifnya datang dari DPRD.
Fungsi anggaran DPRD akan dilihat dari keberpihakan mereka dalam menyusun APBD setiap tahunnya pada kepentingan masyarakat luas.
Fungsi Pengawasan DPRD akan dilihat apakah mereka dapat mengawasi badan eksekutif secara efektif dan tidak terjebak pada korupsi sistematik.
Maka harapan masyarakat bahwa DPRD Kabupaten Deiyai periode 2019 – 2024 yang telah dilantik wajib melaksanakan tiga fungsi diatas menjadi Pekerjaan Rumah selama 5 Tahun mendatang.