SAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) MEMINTA KORWIL TIGI TIMUR, PPD/PPK TIGI TIMUR DAN PANITIA DISTRIK (PANDIS) HARUS MAMPU MENJELASKAN ALASAN PEMBATALAN REKOMENDASI PSU PEMILU 2019 ATAS TEMUAN BAWASLU TERHADAP PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA DI KAMPUNG KOKOBAYA DISTRIK TIGI TIMUR KABUPATEN DEIYAI PROPINSI PAPUA
Mli.Jakarta. Saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kampung Kokobaya, Distrik Tigi Timur Kabupaten Deiyai Papua meminta Korwil Tigi Timur, PPD/PPK Tigi Timur Dan Panitia Distrik (PANDIS) Harus Mampu Menjelaskan Alasan Pembatalan Rekomendasi PSU Pemilu 2019 Atas Temuan Bawaslu Terhadap Pemungutan Dan Perhitungan Suara. Ketika bawaslu menjalankan tugas pengawasan pada tanggal 17 april 2019 di kampung kokobaya tim pengawas bawaslu telah investigasi dan menemukan bahwa:
1. Masyarakat selaku peserta pemilih melakukan musyawarah pada selasa 16 april 2019 dihalaman balai kampung kokobaya namun belum ada hasilnya dan dilanjutkan esok harinya tanggal 17 april 2019.
2. Pada rabu 17 april 2019, sekitar pukul 15.25 WIT sekelompok orang membawa dan mengambil keluar logistik dari kampung kokobaya menuju ke arah waghete ibu kota deiyai. Ketika itu tim bawaslu yang sedang pengawasab di kampung yaba II melihat sekelompok orang yang membawa keluar logistik tersebut.
3. Pada kamis 18 april 2019 pukuln 17.20 WIT. Bawaslu mendapat informasi bahw kotak suara dari kampung kokobaya telah diantar di distrik tigi timur. Hal ini menunjukan bahwa pemungutan dan perhitungan perolehan suara dilakukan diluar dari kampung kokobaya.
Sehingga telah melanggar pasal 384 UU No 7 Tahun 2017 maka bawaslu pengeluarkan rekomendasi PSU Pemilu 2019 untuk Kampung Kokobaya dengann Nomor Rekomendasi: 03/REK/Bawaslu/Kab.DYI/IV/2019. Namun Saksi Partai PKB Kabupaten Deiyai tidak menemukan adanya hasil PSU Untuk Kampung Kokobaya Distrik Tigi Timur Kabupaten Deiyai, tanpa alasan yang di sampaikan kepada saksi Partai PKB oleh Penyelenggara pemilu tingkat Distrik dan KPU KORWIL Distrik Tigi Timur, telah melakukan pleno tingkat distrik dan pleno tingkat kabupaten.
Dengan tegas Saksi Partai PKB Kabupaten Deiyai meminta Kepada Korwil Tigi Timur, PPD/PPK Tigi Timur Dan Panitia Distrik (PANDIS) Harus Mampu Menjelaskan Alasan Pembatalan Rekomendasi PSU Pemilu 2019 Atas Temuan Bawaslu Terhadap Pemungutan Dan Perhitungan Suara Di Kampung Kokobaya Distrik Tigi Timur Kabupaten Deiyai Propinsi Papua , penjelasan tersebut wajib disertakan secara detail UU Pemilu mana yang digunakan untuk pembatalan tersebut. (Mli Red)
Sumber : http://media-lintasindonesia.co.id/